Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat 1, bahwa Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.
Dalam menjalankan kegiatannya, DEKOPIN mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 58, antara lain :
- Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
- Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, antara lain dengan melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi.
- Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
- Mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPPRES No. 6 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 1) DEKOPIN melakukan Kegiatan sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi.
- Menigkatkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan Badan Usaha lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian.
- Koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari satu wilayah provinsi mendaftar ke DEKOPIN.
- Koperasi primer dan/atau koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi wilayah provinsi atau lebih dari satu wilayah kabupatan/kota mendaftar ke DEKOPINWIL.
- Koperasi primer yang keanggotaannya meliputi satu wilayah kabupaten/kota atau kurang mendaftar ke DEKOPINDA.
- DEKOPIN dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
DASAR / LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
- Undang-undang (UU) RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; Pasal Bab XI pasal 57.
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN.
- Keputusan MUNAS DEKOPIN Tahun 2014 Tentang Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN