Setelah Indonesia Merdeka, gerakan koperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, pada tanggal 12 Juli 1947 masyarakat gerakan koperasi tetap menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :
- Dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.
- Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.
- Menetapan Peraturan Dasar SOKRI.
- Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri sebagai Ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
- Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
- Mendirikan Bank Koperasi Sentral.
- Ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
- Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
- Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
- Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Dalam perjalanan kemudian, setelah mengalami pergantian nama beberapa kali, pada tahun 1968 nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN hingga sekarang. DEKOPIN merupakan lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia sebagaimana digariskan pada UU No. 12 Tahun 1967 yang selanjutnya dirubah menjadi UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 (Pasal 57).
