RAT Koperasi Wanita ‘Citra Ayu’: Pengesahan Laporan, Rencana Kerja, dan Program Belanja untuk Pengembangan Usaha

RAT Koperasi Wanita 'Citra Ayu' Pengesahan Laporan, Rencana Kerja, dan Program Belanja untuk Pengembangan Usaha

Badan Usaha Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setelah tahun bukunya berakhir, sebagai pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi. Koperasi Wanita “Citra Ayu” Desa Lebak Ayu Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun mengadakan RAT pada Minggu (26/03/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dekopinda Kabupaten Madiun, Perwakilan Dinas Perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Ketua TP PKK Kecamatan Sawahan dan segenap pengurus, pengawas serta anggota Koperasi Wanita “Citra Ayu”.

Selain pengesahan Laporan Pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Tahun Buku 2022, disahkan pula Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun 2023 yang mana disepakati bersama program wajib belanja sebagai salah satu alternatif untuk menambah unit usaha koperasi dan mengembangkan koperasi khususnya Koperasi Wanita “Citra Ayu” kedepannya.

Sesuai arahan dari Dekopinda dan juga Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, program ini disambut antusias oleh seluruh anggota dengan harapan dapat menambah SHU anggota diluar dari SHU Simpan Pinjam.

Rapat Anggota Tahunan kali ini ditutup dengan pembagian SHU dan pembagian door prize kepada anggota.

Bagikan ke:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Author: dekopindamadiun.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *