Jakarta – Undang Undang (UU) No 25/1992 tentang Perkoperasian diakui pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Intinya UU tersebut sudah banyak celah yang bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Akibatnya melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.
Faktanya, tak dipungkiri banyak praktik koperasi yang bermasalah. Dengan menyadari hal ini, maka Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tepat mengajak pengurus Dekopin terlibat dalam penyusunan RUU Perkoperasian. Hal itu juga bertujuan untuk memperkuat koperasi di era digital.
Perbincangan itu terungkap dalam pertemuan antara jajaran Kemenkop UKM dengan Dekopin yang dipimpin Sri Untari Bisowarno beserta perwakilan Dekopinwil dan Dekopinda, di Jakarta, Jumat (8/7).
Sedangkan KemenkopUKM diwakili Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso. Karena menteri berhalangan, Agus pun menyampaikan permohonan maaf dan salam dari MenkopUKM Teten Masduki karena sedang bersama presiden.
Pertemuan tersebut pun menjabarkan berbagai terobosan dan inovasi yang telah dilakukan KemenkopUKM. Dimana tujuannya untuk membantu gerakan koperasi yang ada di Indonesia, dalam meluaskan jaringan usaha dan menghidupkan koperasi-koperasi baru di seluruh Indonesia.
Adapun terobosan yang dimaksud, bahwa pada 2019-20 Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), yakni lembaga di bawah Kemenkop dan Kementerian Keuangan. Pemerintah melalui Kemenkeu telah mengalokasikan Rp2 triliun setiap tahun untuk pembiayaan koperasi,.
Kemudian LPDB menawarkan skema pinjaman permodalan kepada koperasi dengan bunga rendah. “Harapannya, dana tersebut dapat terserap oleh pelaku koperasi. Dengan demikian, jejaring dan usaha bisnis koperasi dapat berkembang jauh lebih pesat,” jelasnya.
Terkait RUU Koperasi, Agus menjelaskan, RUU dimaksud sudah diajukan ke Kemenkumham. Kata dia, Kemenkumham sudah mendukung. “Ini inisiatif kita untuk pengajuan draft RUU Perkoperasian, menggantikan UU No 25 tahun 1992. Tentu saja Dekopin sebagai wadah getaran koperasi kita libatkan dalam proses pembahasan tersebut. Karena kita banyak membutuhkan masukan-masukan dari gerakan koperasi,” jelasnya.
Mendengar dipaparkan tersebut, Sri Untari menyambut baik inisiasi Kemenkop-UKM yang melibatkan Dekopin dalam penyusunan RUU Perkoperasian. “Dia (KemenkopUKM) memang menyebutkan Dekopin selalu siap untuk menjadi mitra strategis pemerintah, dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi,” ujar Sri Untari.
Ia menambahkan, bahwa Dekopin dan Kemenkop-UKM menjadi satu kesatuan dalam melangkah. “Dalam satu rampak barisan dan kemudian bergerak bersama-sama membangkitkan ekonomi nasional,” sambungnya.
Untuk itu, Sri Untari menargetkan kontribusi Koperasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 6,8% akan naik menjasi 7-8%. Bila hal itu terjadi, kata dia, maka ekonomi Indonesia akan bangkit dan bergerak. “Kalau jadi 8%, ini luar biasa. Dan, disitulah kita secara nyata bergerak mewujudkan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa,” tandasnya.
Karena tidak lama lagi koperasi akan merayakan hari jadinya, Sri Untari pun memberikan undangan kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, untuk menghadiri secara langsung pelaksanaan Hari Koperasi Nasional ke-72 yang akan digelar di Pulau Dewata, pada 13-17 Juli 2022. (esawe).
Bagikan ke:
