KETUA UMUM DEKOPIN SRI UNTARI BISOWARNO HORMATI HADIRNYA RUU PPSK

Jakarta – Rancangan Undangan-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disusun pemerintah. Diharapkan tidak menghilangkan jatidiri koperasi. Dimana RUU PPSK dimaksudkan sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan, baik secara offline maupun online. Namun demikian RUU PPSK diminta agar tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal dari dan untuk anggota.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, berkaitan dengan pembahasan RUU PPSK bersama jajaran pengurus Dekopin di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7). Ia menambahkan, bahwa Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama tentang bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi.

Selain itu, Sri Untari yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur juga mengusulkan agar beberapa pasal dalam RUU PPSK yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya untuk dikoreksi. Menurutnya, organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam sudah ada di Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021. “Dengan demikian tidak ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK,” ujarnya.

Hal yang diusulkan Sri Utami juga soal pengawasan OJK agar diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum. “Sedangkan untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh Lembaga Independen atau Lembaga Audit Koperasi,” tegasnya. Terkait adanya celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman juga diakui. Yang mana celah itu kemudian dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.

“Banyaknya praktik-praktik koperasi yang bermasalah, kami menyadari itu, karena itu kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi, terutama terkait pendidikan kepada anggota,” tandasnya. Karena itulah pihaknya mendorong adanya pembaharuan Undang-Undang Perkoperasian oleh Pemerintah dan DPR. Sekaligus sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0. (esawe).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Author: Dekopinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *